Yogyakarta, 1 Desember 2011
Pusat Studi HAM dan Demokrasi (PSHD) Universitas Atmajaya, Forum Peduli Difabel Bantul (FPDB), KARINAKAS menggelar Lokakarya Draft Peraturan Bupati Bantul tentang Difabel pada 1 Desember 2011 di Hotel Ruba Graha, Jl, Mangkuyudan 1 Yogyakarta. Acara ini menjadi sarana untuk mendapatkan usulan terkait dengan draft Peraturan Bupati tentang Difabel yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan Perda Bantul No 1 tahun 2011. Perda tersebut mengatur Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Perda PMKS ini merupakan tanggapan yang cepat terhadap situasi sosial di wilayah Bantul. Diawali di tahun 2009, peraturan di sahkan pada awal 2010. Ada 17 jenis persoalan yang diidentifikasi oleh perda ini, termasuk di dalamnya difabel.
Hadir sebagai pembicara adalah Nurul Sa’adah dari SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak), Risnawati Utami (UCP Roda Kemanusiaan), dan Dr.G.Widiartana (PSHD Atmajaya) yang mengupas peraturan difabel dan pelaksanaannya. Acara yang dihadiri oleh dinas-dinas pemerintahan kabupaten Bantul, organisasi difabel, perwakilan Akademisi, dan LSM ini, dipuncaki dengan diskusi bersama yang hasilnya akan menjadi rekomendasi bagi Bupati Bantul dalam membuat perbup.
Difabilitas di kabupaten Bantul menjadi perhatian banyak pihak semenjak gempa tahun 2006. Pemerintah daerah di beberapa wilayah yang terkena dampak bencana tersebut mulai menggagas dan membuat peraturan yang memungkinkan difabel untuk tetap terlibat dalam hidup bermasyarakat. Bantul, Klaten, Sleman, dan Kodya diidentifikasi sudah memiliki peraturan daerah yang mendukung para difabel.