HIPENCA 2011

difabel terlibat dalam diskusi tentang hukum

Pada 1976, Majelis Umum PBB menyatakan tahun 1981 sebagai Tahun Internasional Penyandang Cacat. Ini disebut untuk rencana aksi di tingkat nasional, regional dan internasional, dengan penekanan pada pemerataan kesempatan, rehabilitasi dan pencegahan kecacatan. Tema IYDP (International Year of Disabled Persons) adalah "partisipasi penuh dan kesetaraan", yang didefinisikan sebagai hak penyandang cacat untuk mengambil bagian secara penuh dalam kehidupan dan pengembangan masyarakat mereka, menikmati kondisi hidup yang setara dengan warga negara lainnya, dan memiliki bagian yang sama dalam meningkatkan akibat kondisi sosio-ekonomi.

 

Selama lebih dari dua dekade belakangan, beragam upaya untuk mensosialisasikan persoalan yang dihadapi penyandang cacat kepada masyarakat dunia telah diupayakan secara luas. Salah satu tonggak penting dari upaya itu adalah penetapan tahun 1981 sebagai Tahun Penyandang Cacat Sedunia oleh Majelis Umum PBB. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dunia di tahun tersebut mulai memberikan perhatian bagi perbaikan kualitas hidup penyandang cacat yang didasarkan pada prinsip persamaan kesempatan dan partisipasi penuh dalam berbagai aspek kehidupan. Setelah itu, tahun 1982 PBB mengesahkan undang-undang program internasional terkait masalah penyandang cacat. Undang-undang ini sejatinya merupakan pedoman untuk merancang beragam program nasional yang terkait dengan persoalan penyandang cacat di setiap negara.

 

Berikutnya, PBB mencanangkan selang waktu antara tahun 1983 hingga 1992 sebagai Dekade Penyandang Cacat Sedunia. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan peran aktif penyandang cacat dalam kehidupan sosial. Kemudian pada tahun 1993, PBB menyempurnakan undang-undang tahun1982 dengan menambahkan aturan standarisasi bagi persamaan kesempatan penyandang cacat dalam berbagai aspek. Untuk mempertegas komitmen itu, pada Desember 2006 melalui sidang Majelis Umum, PBB mensahkan Konvensi Lengkap Hak-Hak Penyandang Cacat. Seluruh negara-negara yang meratifikasi konvensi tersebut berkewajiban untuk menerapkan beragam kebijakan untuk mendukung hak-hak penyandang cacat dan menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap mereka. (Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut, UU ratifikasi konvensi penyandang disabilitas sudah disahkan pada 18 Oktober 2011, palu diketok pada pukul 11:45 oleh pimpinan sidang paripurna DPR RI)


Di penghujung setiap tahun, saat peringatan Hari Penyandang Cacat Sedunia makin dekat, perhatian terhadap kelompok masyarakat cacat juga meningkat. Momentum ini merupakan kesempatan untuk melihat kembali dan menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi dari pelbagai aspek. Tahun ini tema yang diangkat dalam Hari Penyandang Cacat Sedunia adalah "Memberdayakan Penyandang Cacat". Tema tersebut sengaja dipilih sebagai upaya untuk program internasional PBB yaitu Tujuan Pembangunan Millenium Ketiga atau yang dikenal dengan istilah Millennium Development Goals (MDGs).

 

Kendati sudah banyak negara yang telah mengadopsi undang-undang internasional penyandang cacat, namun implementasi aturan tersebut masih jauh dari apa yang diharapkan terutama di kalangan negara-negara dunia ketiga. Hingga kini masih banyak penyandang cacat di negara-negara berkembang yang tidak bisa berperan aktif secara luas di lingkungan sosialnya. Selama ini meski mereka memiliki kemampuan yang memadai, namun tetap saja dikucilkan. Padahal persoalan yang dihadapi penyandang cacat bukan hanya terkait dengan dengan pribadi mereka sendiri, tapi juga masyarakat. Karena itu, semua kalangan harus mengupayakan terwujudnya situasi yang kondusif sehingga seluruh penyandang cacat bisa memperoleh hak-haknya dan kesempatan yang sama.

 

Selain itu tetap memberikan penghormatan dan posisi yang layak, masyarakat juga dituntut memberikan kesempatan bagi penyandang cacat untuk mengembangkan kemampuan dan kreatifitas mereka serta memanfaatkannya untuk memberdayakan masyarakat.


Sejatinya, realisasi Tujuan Pembangunan Millenium Ketiga memerlukan peran serta penyandang cacat dan pemanfaatan potensi dan kemampuan mereka. Mewujudkan keadaan yang kondusif dan memperhatikan hak-hak penyandang cacat merupakan sebagian kecil dari tanggung jawab sosial dan moral kita sebagai anggota masyarakat.

 


-dari berbagai sumber-

Yanuar, Angga

 

 

 

© 2010 karinakas.or.id. | +62 274 552126 | karinakas.office@gmail.com