Forum Komunikasi Difabel Bantul Mendorong Diterbitkannya Kebijakan Pro Difabel

Kabupaten Bantul telah mempunyai peraturan daerah tentang difabilitas, yaitu Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sayangnya, materi atau isi (content of law) yang terkait dengan difabel sangatlah sedikit dan jauh dari ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam konvensi hak difabel sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Lebih jauh lagi, peraturan bupati sebagaimana diamanatkan dalam perda tersebut belum ditetapkan. Persoalan in dinyatakan oleh Forum Komunikasi Difabel Bantul pada acara Audiensi dengan SKPD terkait yang dimediasi oleh Komisi D bertempat di ruang Komisi D DPRD Kabupaten Bantul, Kamis 5 Desember 2013.

 

Forum Komunikasi Difabel Bantul  Mendorong Diterbitkannya Kebijakan Pro Difabel

 

 

Forum Komunikasi Difabel Bantul  bermaksud mendorong DPRD Kabupaten Bantul dan SKPD terkait untuk segera mengambil langkah-langkah guna mewujudkan kebijakan publik baik berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mampu menjamin pemenuhan hak-hak difabel di kabupaten Bantul. Pasca disahkannya Perda No. 1 Tahun 2010, para difabel di Bantul, dengan dukungan berbagai pihak yang peduli, telah bersama-sama menyusun draft Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Difabel. Namun, hingga saat ini isi dratf tersebut tidak dapat diterima oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul selaku Dinas teknis yang berwenang untuk mengajukan ke Bagian Hukum. “Kalau isi draft Raperbup tersebut ditindaklanjuti akan memberatkan Pemda Bantul dalam hal anggaran,” demikian pernyataan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Drs. Mahmudi, dalam acara tersebut.

 

Audiensi yang berakhir pada pukul 12.00 tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat segera ditindaklanjuti. Harapan para difabel Bantul untuk segera memiliki payung hukum yang menjamin pemenuhan hak-hak mereka rupanya masih harus menunggu waktu yang tidak singkat. Kesempatan terdekat adalah Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun 2015 dengan Perda Inisiatif dari dewan. Tentunya, partisipasi dari difabel merupakan hal yang mutlak ada dalam proses penyusunan maupun pengawalan perda mendatang, bukan hanya sekedar sebagai objek dari sebuah regulasi.

 

 

 

© 2010 karinakas.or.id. | +62 274 552126 | karinakas.office@gmail.com