Bantul Semoga Segera Mempunyai Peraturan Bupati Tentang Difabel

http://i1025.photobucket.com/albums/y312/karinakas_jogja/Web%20Upload/90191fd2-717f-4507-8516-0e596068ac1c_zps23d677ac.jpg

Bupati Bantul, Hj. Sri Surya Widati dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Mahmudi, melakukan simulasi penggunaan kursi roda.

 

KARINAKAS bersama dua lembaga lain yang melakukan pendampingan dan pemberdayaan bagi difabel di wilayah Kabupaten Bantul, yakni CIQAL dan UCP-RUK, bekerja sama dengan Forum Komunikasi Difabel Bantul (FKDB) menggelar Peringatan Hari Difabel Internasional di Pasar Seni Gabusan Bantul, Selasa 17 Desember 2013.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bantul, Kepala Dinas Sosial Bantul, SKPD terkait, para perangkat desa dari wilayah dampingan, komunitas difabel, kelompok dampingan 3 lembaga, Tim RBM dan Forum Peduli Difabel dari berbagai wilayah di Bantul, serta lembaga kemanusiaan lokal dan internasional.

 

Kegiatan ini salah satu tujuannya untuk menumbuhkan perspektif dan sensitifitas tentang difabilitas baik dari kalangan masyarakat luas maupun pemerintah daerah. Acara tersusun dari serangkaian kegiatan meliputi evaluasi bantuan kursi roda, simulasi alat bantu difabilitas, pentas seni dari difabel, dan penampilan musik Diff.Com yang setia memberikan hiburan sepanjang acara berlangsung. Simulasi alat bantu diikuti oleh Bupati beserta jajarannya, termasuk Kepala Dinsos.

 

Dalam testimoni setelah melakukan simulasi tersebut, Bupati dan Kepala Dinsos Bantul menyampaikan pernyataan bahwa Pemda Bantul akan memproses Raperbup tentang difabel pada tahun 2014.  Perbup mendatang merupakan tindak lanjut dari Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Terkait hal tersebut, komunitas difabel diminta segera menyerahkan draft Raperbup yang sebelumnya memang pernah didiskusikan bersama untuk segera ditindaklanjuti.

 

Dengan adanya statement tersebut, artinya terbuka kesempatan bagi difabel di Bantul untuk segera mempunyai payung hukum yang mengatur lebih spesifik tentang pemenuhan hak-hak mereka. Untuk selanjutnya, proses pengawalan hingga disahkannya Perbup tentang difabel ini menjadi PR besar bagi komunitas difabel dan juga berbagai pihak yang mempunyai keberpihakan terhadap terpenuhinya hak-hak difabel di Kabupaten Bantul. Semoga ke depan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak difabel di Kabupaten Bantul mendapatkan kepastian jaminan hukum.

 

 

-ninik jogja-

 

© 2010 karinakas.or.id. | +62 274 552126 | karinakas.office@gmail.com