Bulan Agustus 2019 ini, Program Peduli KARINAKAS telah memasuki periode akhir, dengan beberapa capaian (goal) yang dicapai bersama para relawan Karinakas untuk Program Peduli Kabupaten Klaten dan bersama Pemerintah setempat. Maka untuk mengawal dan melanjutkan capaian (goal) tersebut, serta keberlanjutan program, maka Tim Program Peduli KARINAKAS mengadakan Monitoring dan Evaluasi Program Peduli bersama stakeholders terkait, dan menyerahkan hasil Program Peduli kepada masyarakat dan Pemerintah setempat.
Hadir dalam monev tersebut unsur dari Difabel/SHG, Kader, Tim RBM Desa dan Kecamatan, Koperasi Inklusi, Pemerintah desa dan Kecamatan dan Dinas terkait, serta tim Program Peduli KARINAKAS. Dalam sambutannya, Camat Karanganom menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas capaian dan dampak Program Peduli dari KARINAKAS, dan berharap masih ada pendampingan lanjutan dari KARINAKAS.
Data hasil program secara simbolik diserahkan oleh Direktur KARINAKAS kepada Pemerintah Daerah yang diwakili Camat Karanganom (Drs Slamet Samodra Karyadi, MM), mewakili SekDa Kabupaten Klaten yang pada saat bersamaan menghadiri pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Klaten
Adapun hasil Program Peduli Kabupaten Klaten a.l: a) Adanya SHG (Self Help Grup) bagi Difabel di tingkat Desa (37 Desa), b) Adanya cluster usaha bagi kelompok difabel (37 Desa), c) Tim RBM baik di tingkat Desa maupun Kecamatan (37 Desa, 2 Kecamatan), d) Data difabel (37 Desa, 2 Kecamatan), e) Adanya SK SHG yang dikeluarkan Pemerintah Desa (37 Desa), f) Adanya SK Tim RBM Desa yang dikeluarkan Pemerintah Desa (37 Desa), g) Adanya Perdes Desa Inklusi (1 Desa), h) Adanya Anggaran Desa untuk difabel (37 Desa), i) Adanya Tim RBM Kecamatan dan SK nya (2 Kecamatan), j) Berdirinya ICKK Bhakti Negeri (1 Kecamatan), k) Adanya 1 Koperasi Inklusi di tingkat Kecamatan yang perlu pengembangan, l) Direvisinya Perda terkait difabel (1 Perda), m) Adanya 1 Perbup terkait aksesibilitas bangunan publik yang perlu tindaklajut, n) Pokja Pendidikan Inklusi dan SK Bupati (1 tingkat Kabupaten), o) Adanya SK Bupati terkait anggaran desa untuk difabel yang telah mulai diimplementasikan (1 SK), p) RAD (Rencana Aksi Daerah) dan Perbup terkait difabel yang telah disepakati dan dihasilkan oleh OPD (1 tingkat Kabupaten), q) “Berjalannya strategi RBM dalam pemenuhan hak difabel”. (Bp. Pramono)