Deklarasi Hari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

hari ABK

Pada hari Jumat, 29 November 2019, di Sukoharjo, telah dideklarasikan “Hari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Indonesia” bersama Bupati Sukoharjo, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kementrian Sosial RI, Kementrian Perlindungan Anak dan Perempuan RI, Tim RBM Kabupaten Sukoharjo, Forum Sanggar Inklusi Kabupaten Sukoharjo, dan Yayasan KARINAKAS. Acara dihadiri oleh sekitar 800 orang peserta, baik itu Pemerintah, anggota Sanggar Inklusi, para ABK serta keluarganya, dan tamu undangan.

peserta ABK

Kabupaten Sukoharjo sebagai inisiator Hari ABK Indonesia ini telah memiliki 12 Sanggar Anak Inklusi yang tersebar di 12 Kecamatan. Dinas Kesehatan telah memfasilitasi 4 terapis dan fasilitas lain untuk memberikan terapi di 12 sanggar tersebut secara bergantian. Forum Sanggar Inklusi yang mewadahi 12 sanggar tersebut bersama Dinas Sosial dan KARINAKAS, telah menyelesaikan Rencana Strategis untuk 3 tahun ke depan, dan di masing-masing sanggar juga telah terbentuk Forum Orangtua ABK, untuk saling berbagi berbagai hal terkait ABK dan perjalanan hidup sanggarnya. Hal ini adalah kolaborasi yang bagus antara KARINAKAS dan Pemerintah.

Terkait anggaran untuk ABK, selain anggaran dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, bantuan pendanaan juga berasal dari anggaran desa serta bantuan pihak lain seperti KARINAKAS dan CSR Perusahaan. Sebagian Sanggar pun juga telah memiliki sumber dana mandiri, walaupun masih sangat terbatas.

piagam ABK2

Semoga deklarasi Hari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) ini dapat memberi inspirasi bagi kabupaten-kabupaten lain, dan semakin banyak ABK yang mendapatkan haknya untuk mandiri dan bahagia. Pesan dari bapak Bupati Sukoharjo menyebutkan bahwa deklarasi Hari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) ini adalah yang pertama di Sukoharjo, bahkan mungkin di Indonesia. Hal senada disampaikan oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial RI, “Deklarasi Hari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) ini adalah istimewa dan tiada duanya, kalau Hari Anak, itu sudah biasa, namun ini adlaah hari anak yang berkebutuhan khusus”. Sedangkan Kementrian Perlindungan Anak dan Perempuan RI menegaskan, “Anak berkebutuhan khusus jangan dilecehkan, mereka adalah karunia Allah”. Ibu bupati juga menegaskan bahwa anak berkebutuhan khusus bukanlah aib, mereka harus diterima dan dijaga. (Pramono M.)

 

© 2010 karinakas.or.id. | +62 274 552126 | karinakas.office@gmail.com