Keberpihakan Pemda Klaten Terhadap Difabel

Perbup Klaten tentang Disablitas

Camat Karanganom Klaten, Slamet Samodra Karyadi (Kanan) didampingi KARINAKAS, Tim RBM, dan ICKK menyerahkan plakat Pencanangan Karanganom sebagai Kecamatan Inklusi kepada Sekretaris Daerah Klaten H. Jaka Salwadi (Kiri) pada acara Peringatan hari Disabilitas Internasional dan Sosialisasi Peraturan Bupati Klaten tentang Disabilitas, di Resto Merapi Klaten, 8 November 2016 (Foto: Ferry)

Pemerintah Kabupaten Klaten menunjukkan keberpihakannya terhadap difabel dengan mengeluarkan Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2016 Tertanggal 13 September 2016, Tentang Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pembangunan Kabupaten Klaten. Sosialisasi Peraturan Bupati ini dilakukan di Resto Merapi Klaten, Selasa 8 November 2016 sekaligus memperingatan Hari Disabilitas Internasonal yang jatuh pada tanggal 3 Desember.

          Acara yang diikuti sekitar 50 peserta yang berasal dari perangkat desa, camat, SKPD, LSM, organisasi difabel (OPD), serta Tim RBM ini dibuka oleh Jaka Sawaldi, Sekretaris Daerah Klaten, mewakili Bupati Klaten. Dalam sambutannya Bupati Klaten menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam proses pembangunan untuk itu mereka perlu dilibatkan dalam membangun bangsa ini. Untuk mensejahterakan penyandang disabilitas perlu ada strategi RBM (Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) dengan membentuk Tim RBM.

Sosialisasi Perbup Klaten tentang Disablitas

 

Suhardi Wiyanto, Ketua PPCK (Paguyupan Penyandang Cacat Klaten) memberi tanggapan terhadap keluarnya Peraturan Bupati Klaten No. 8 tahun 2016 (Foto: Ferry)

Di akhir sambutan Bupati yang disampaikan Sekda, diadakan serah terima plakat Deklarasi Kecamatan Inklusi Karanganom yang diserahkan langsung oleh Camat Karanganom Slamet Samodra Karyadi yang didampingi oleh Tim RBM dan KARINAKAS.

          Pramono Murdoko, Manajer Program Peduli KARINAKAS menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Bupati Klaten ini karena keberpihakan kepada difabel yang selama ini terpinggirkan hak-haknya telah dijamin haknya melalui peraturan perundangan. Hal ini sejalan dengan model pembangunan Indonesia yang dimulai dari pinggiran.

          Dalam acara ini juga disampaikan presentasi dari Suhardi Wiyanto, Ketua PPCK (Paguyupan Penyandang Cacat Klaten) dan Anggoro Budi Warsito, Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Klaten, untuk memperdalam isi dari Peraturan Bupati Klaten ini. (Ferry T. Indratno)

         

         

© 2010 karinakas.or.id. | +62 274 552126 | karinakas.office@gmail.com